Langsung ke konten utama

Reliabilitas Pengukuran 100 Hari Jabatan Kada



Pekan ini 100 hari jabatan Anies-Sandi  ‘diperingati’ oleh publik. ‘Peringatan’ itu menjadi semakin panas berkaitan dengan penampilan Anies di Mata Najwa Selasa kemarin. Terlepas dari pro-kontra soal itu, sudah lama timbul pertanyaan mengenai pengukuran 100 hari kinerja tersebut. Ini dua diantaranya, yaitu: pertama,  sejauhmana reliabilitas pengukuran kinerja 100 hari sebagai acuan untuk menilai (atau bahkan menghakimi) kinerja secara keseluruhan? Kedua, apakah pengukuran kinerja 100 hari reliable untuk semua kondisi? Tulisan ini akan membahas pertanyaan kedua dalam konteks kepala daerah di Indonesia.

Awal Mula
Rooselvetlah yang memulai.  Ketika  itu ia menjanjikan akan ada perubahan drastis pada 100 hari kepemimpinannya yang waktu itu dalam suasana depresi besar (Great Depression). Sejak pernyataan Rooselvet itu, banyak analisis yang menggunakan batas waktu 100 hari untuk melihat kinerja presiden. Mulanya sebagai komparasi, namun akhirnya menjadi semacam ritus pengukuran. Bukan hanya di Amerika Serikat, analisis dengan mengambil frame waktu serupa juga dilakukan di Indonesia. Di Indonesia, bahkan bukan hanya presiden yang dinilai kinerjanya pada 100 hari pertama, kepala daerah juga.
Namun bahkan di Amerika Serikat, acuan 100 hari untuk mengukur kinerja juga mendapat kritikan. Obama misalnya, pernah tidak begitu menerima batas waktu 100 hari itu. Menurutnya, terlalu singkat untuk melihat perubahan yang bisa dilakukan dalam 100 hari. Baginya, paling tidak seharusnya 1000 hari alias sekitar 3 tahun untuk bisa menilai. Obama nampaknya mengambil angka 1000 hari itu berbasis dari masa jabatan presiden Amerika Serikat yang 4 tahun.  Tapi mungkin juga angka 1000 tahun itu waktu yang dianggap cukup untuk memenuhi sebagian besar janji, sedangkan 100 hari terlalu singkat karena masih merupakan masa penyesuaian.
Meski begitu, ternyata Obama telah melakukan langkah-langkah strategis dalam 100 hari kerja pertamanya sebagai presiden Amerika Serikat.  Ini dimungkiknkan karena memang ada ruang kekuasaan bagi Presiden Amerika Serikat untuk melakukan sesuatu yang dalam taraf tertentu bisa dikatakan sebagai kebijakan yang radikal jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Obama dilantik pertama kali menjadi presiden pada tanggal 20 Januari 2009. Hanya dalam waktu sepekan, ia telah membuat beberapa kebijakan antara lain mengenai batasan kebebasan informasi pemerintah, pernyataan komitmen menutup penjara di Teluk Guantanamo, menghapus larangan pemberian dana pada yayasan aborsi, serangan udara di Pakistan dan menandatangani memori tentang energi.
Total selama 100 hari pertamanya, Obama telah melakukan penandatanganan 14 undang-undang, 20 kebijakan yang berkaitan dengan perombakan kabinet, 9 kali kunjungan kerja ke luar negeri serta puluhan kali penggunaan kekuasaan eksekutif tingkat tinggi diantaranya soal kebijakan Gunatanamo, kebijakan luar negeri, kebijakan energi dan serangan udara di Afghanistan.
Jika dilihat dari masing-masing kebijakannya, terlihat bahwa Obama melakukan langkah-langkah sistematis  baik dalam hal memenuhi janji-janji kampanyenya maupun dalam rangka menghadapi kondisi kontekstual seperti dalam menghadapi krisis ekonomi 2007/2008. Langkah-langkah sistematis dalam memenuhi janjinya misalnya dalam kesetaraan gender, baik dalam pengupahan maupun dalam hal hak reproduksi. Hal serupa dalam bidang ekonomi dengan diluncurkannya berbagai paket jaring pengaman sosial dalam bidang kesehatan maupun pendidikan yang kemudian dilembagakan dengan nama Obamacare. Demikian juga dengan kebijakan luar negeri untuk menurunkan tensi dan kesan ofensif Amerika di dunia. Sedangkan dalam hal pemulihan terhadap krisis, Obama juga melakukan langkah sistematis dengan meluncurkan berbagai paket kebijakan baik berupa bailout maupun paket kebijakan perpajakan.
Trump pun demikian. Terlepas dari pro-kontra kebijakannya, juga melakukan banyak perubahan kebijakan yang radikal sepanjang 100 hari pemerintahannya. Jawabannya memang ada pada adanya ruang kekuasaan yang memungkinkan untuk melakukan hal itu. Kondisi seperti di Amerika Serikat itu barangkali lebih sesuai bagi pengukuran 100 hari pemerintahan eksekutif. Tapi bagaimana dengan Indonesia, khususnya untuk kepala daerah?

Di Indonesia
Setidaknya ada dua kondisi yang harus dihadapi oleh pejabat eksekutif-dalam hal ini kepala daerah- di Indonesia pada 100 hari pertamanya, yaitu: pertama, keterbatasan dalam mengubah anggaran yang sedang berjalan; kedua, konsep negara kesatuan.
Dalam hal anggaran, pejabat eksekutif baru harus menjalankan anggaran tahun berjalan yang sudah dibuat oleh pemerintah sebelumnya. Artinya, pejabat baru tidak bisa dengan mudah mengubah komposisi anggaran yang sudah ada. Apalagi, kekuasaan budgeting di daerah bukan milik gubernur seorang, tapi harus melibatkan legislatif. Ini mengakibatkan tidak semua janji kampanye bisa dipenuhi dengan segera. Memang ada beberapa alokasi anggaran yang bisa direkayasa sedemikian rupa demi mendukung program yang telah dijanjikan, namun porsinya juga tidak bisa terlalu besar.
Kedua dalam hal konsep negara kesatuan, kekuasaan gubernur dan juga DPRD sebenarnya merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah pusat, bukan kekuasaan yang terpisah dari pemerintah pusat. Konsep alur kekuasaan secara vertical di negara kesatuan adalah top down. Kekuasaan gubernur dan DPRD ada karena diberikan oleh pemerintah pusat. Jadi, mesikpun Gubernur dan DPRD dipilih secara langsung, tetap ia menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Otonomi daerah dalam konsep negara kesatuan berbeda dengan konsep kekuasaan negara bagian. Dallam konsep negara kesatuan, semua aturan dan alokasi anggaran yang dibuat gubernur harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang ada di pemerintah pusat. Ini berbeda dengan negara federal yang punya lebih banyak ruang kebebasan dan otonomi yang lebih luas.  Konsep seperti ini juga mengakibatkan keterbatasan dalam penyusunan visi kepala daerah  dan tentu saja juga pelaksanaannya. Ada mekanisme pendisiplinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dilakukan dalam kerangka unitarianisme. Ini misalnya terjadi dalam kasus APBD Jakarta yang hangat beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, pengukuran kinerja 100 hari kinerja seorang kepala daerah sudah seharusnya mempertimbangkan setidaknya dua batasan tersebut. Jika tidak, maka menurut hemat penulis, pengukuran yang dilakukan tidak akan cukup reliable untuk menilai kinerja kepala daerah yang bersangkutan.

Tentu, dua kondisi tersebut hanyalah sebagian saja dari komponen untuk menilai reliabilitas pengukuran sejauhmana performa 100 hari kepala daerah. Masih ada beberapa komponen lain yang patut dipertimbangkan. Garis bawah dari tulisan ini adalah pengukuran kinerja 100 hari jabatan seorang pemimpin eksekutif, atau dalam kasus ini kepala daerah, memang masih diperdebatkan reliabilitasnya. Salah satu yang sering dilupakan orang adalah konteks dari pengukuran yang dilakukan, dua diantara yang sering tidak dipertimbangkan adalah konteks situasional dan konteks sistem politik. Padahal tanpa kedua pertimbangan itu, maka pengukuran 100 hari akan menyesatkan. Ada dua akibatnya: satu, penilaian kinerja 100 hari hanya akan lebih bersifat asumsional dan emosional, dan; dua, kepala daerah yang dinilai juga akan mungkin terpengaruh sehingga kebijakan-kebijakan yang ia lakukan bisa berujung pada ketidaktepatan atau ketergesa-gesaan.

sumber gambar: http://news.liputan6.com/read/3236786/100-hari-anies-sandi-antara-realisasi-janji-dan-kontroversi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa Depan Program BBM Satu Harga

Masa Depan Program BBM Satu Harga Isto Widodo Pengamat Kebijakan Publik Pada Voxpol Research and Consulting Kabar mengenai kerugian Pertamina sebesar Rp 12 Triliun pada semester pertama Tahun 2017 ini menimbulkan pertanyaan: bagaimanakah kelanjutan program BBM satu harga di seluruh Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka karena kebijakan tersebut, meskipun dinilai bertujuan bagus namun oleh beberapa pihak dianggap tidak realistis. Penyebabnya adalah besarnya biaya distribusi yang harus ditanggung Pertamina. Karena dianggap tak realistis ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pernah melontarkan pernyataan skeptis mengenai keberlajutan program ini. Beban Pertamina Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada bulan Juni lalu menyatakan bahwa Pertamina bisa menanggung besaran ongkos distribusi tambahan untuk program ini. Menurutnya, besar beban biaya anggaran itu selama ini hanya sekitar Rp 1 triliun per tahun untuk wilayah Papua. [1] Dengan target 16 w...

CORONA, TRACING DAN KEDIKTATORAN DIGITAL

Corona ini bikin ribet semua orang sudah tahu. Kejamnya, dia Cuma ngasih dua pilihan. Pilihan pertamanya adalah tidak mau ribet dan terancam banyak yang kena dan banyak yang mati. Sedangkan pilihan keduanya adalah, mau ribet dan memang tidak ada jaminan tidak ada yang mati. Tetapi jika sistematis maka keribetan itu bisa menekan angka kematian. Keribetan yang dimaksud adalah mempersiapkan segala sumber daya untuk menekan penularan dan kalau sudah tertular keribetannya ditambah dengan bagaimana proses isolasi dan kurasinya. Salah satu jenis keribetan jika anda tak memilih lockdown, atau anda pilih lockdown sekalipun adalah melakukan penelusuran alias tracing. Tracing adalah kunci agar penularan bisa ditekan dan juga menjadi bagian dari pemutusan mata rantai penularan. Kecepatan dan kualitas tracing akan menentukan seberapa lama dan seberapa keparahan wabah bisa ditekan. Tapi memang ribet. Semua orang tahu itu. Seratus tahun yang lalu ketika wabah Flu Spanyol mobilitas orang...

Penilaian Debat Kedua Pilpres 2019: Prabowo Unggul di Sesi Penyampaian Visi, Jokowi Unggul Dalam Sesi Eksplorasi

Disclaimer: Berikut adalah penilaian debat Pilpres 2019 kedua secara ringkas yang saya buat seiring dengan jalannya debat. Penilaian ini saya rilis 5 menit pasca debat selesai. Penilaian lebih berfokus pada aspek komunikasi politik. Secara teknis, penilaian dilakukan per pertanyaan. Bukan per sesi. Sistem penilaian mirip dengan skoring dalam pertandingan tinju: pemenang Ronde mendapat angka 10, sedangkan yang kalah mendapatkan angka 9. Bedanya, tidak ada hasil KO dalam penilaian ini. Penilaian pertama: Umum. Debat berlangsung lebih menarik dengan eksplorasi yang lebih dalam dan komunikasi antar kandidat yang lebih mengalir. Pertanyaan yang dibuat panelis sangat menarik dengan mengambil tema yang cukup spesifik, " tidak umum dalam politik Indonesia " namun merupakan masalah nyata di Indonesia. Apresiasi untuk KPU dan Tim Panelis. Pada penyampaian visi misi, Prabowo berhasil memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk memaparkan visi misi dengan baik. Meskipun semua terd...