Langsung ke konten utama

Reliabilitas Pengukuran 100 Hari Jabatan Kada



Pekan ini 100 hari jabatan Anies-Sandi  ‘diperingati’ oleh publik. ‘Peringatan’ itu menjadi semakin panas berkaitan dengan penampilan Anies di Mata Najwa Selasa kemarin. Terlepas dari pro-kontra soal itu, sudah lama timbul pertanyaan mengenai pengukuran 100 hari kinerja tersebut. Ini dua diantaranya, yaitu: pertama,  sejauhmana reliabilitas pengukuran kinerja 100 hari sebagai acuan untuk menilai (atau bahkan menghakimi) kinerja secara keseluruhan? Kedua, apakah pengukuran kinerja 100 hari reliable untuk semua kondisi? Tulisan ini akan membahas pertanyaan kedua dalam konteks kepala daerah di Indonesia.

Awal Mula
Rooselvetlah yang memulai.  Ketika  itu ia menjanjikan akan ada perubahan drastis pada 100 hari kepemimpinannya yang waktu itu dalam suasana depresi besar (Great Depression). Sejak pernyataan Rooselvet itu, banyak analisis yang menggunakan batas waktu 100 hari untuk melihat kinerja presiden. Mulanya sebagai komparasi, namun akhirnya menjadi semacam ritus pengukuran. Bukan hanya di Amerika Serikat, analisis dengan mengambil frame waktu serupa juga dilakukan di Indonesia. Di Indonesia, bahkan bukan hanya presiden yang dinilai kinerjanya pada 100 hari pertama, kepala daerah juga.
Namun bahkan di Amerika Serikat, acuan 100 hari untuk mengukur kinerja juga mendapat kritikan. Obama misalnya, pernah tidak begitu menerima batas waktu 100 hari itu. Menurutnya, terlalu singkat untuk melihat perubahan yang bisa dilakukan dalam 100 hari. Baginya, paling tidak seharusnya 1000 hari alias sekitar 3 tahun untuk bisa menilai. Obama nampaknya mengambil angka 1000 hari itu berbasis dari masa jabatan presiden Amerika Serikat yang 4 tahun.  Tapi mungkin juga angka 1000 tahun itu waktu yang dianggap cukup untuk memenuhi sebagian besar janji, sedangkan 100 hari terlalu singkat karena masih merupakan masa penyesuaian.
Meski begitu, ternyata Obama telah melakukan langkah-langkah strategis dalam 100 hari kerja pertamanya sebagai presiden Amerika Serikat.  Ini dimungkiknkan karena memang ada ruang kekuasaan bagi Presiden Amerika Serikat untuk melakukan sesuatu yang dalam taraf tertentu bisa dikatakan sebagai kebijakan yang radikal jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.
Obama dilantik pertama kali menjadi presiden pada tanggal 20 Januari 2009. Hanya dalam waktu sepekan, ia telah membuat beberapa kebijakan antara lain mengenai batasan kebebasan informasi pemerintah, pernyataan komitmen menutup penjara di Teluk Guantanamo, menghapus larangan pemberian dana pada yayasan aborsi, serangan udara di Pakistan dan menandatangani memori tentang energi.
Total selama 100 hari pertamanya, Obama telah melakukan penandatanganan 14 undang-undang, 20 kebijakan yang berkaitan dengan perombakan kabinet, 9 kali kunjungan kerja ke luar negeri serta puluhan kali penggunaan kekuasaan eksekutif tingkat tinggi diantaranya soal kebijakan Gunatanamo, kebijakan luar negeri, kebijakan energi dan serangan udara di Afghanistan.
Jika dilihat dari masing-masing kebijakannya, terlihat bahwa Obama melakukan langkah-langkah sistematis  baik dalam hal memenuhi janji-janji kampanyenya maupun dalam rangka menghadapi kondisi kontekstual seperti dalam menghadapi krisis ekonomi 2007/2008. Langkah-langkah sistematis dalam memenuhi janjinya misalnya dalam kesetaraan gender, baik dalam pengupahan maupun dalam hal hak reproduksi. Hal serupa dalam bidang ekonomi dengan diluncurkannya berbagai paket jaring pengaman sosial dalam bidang kesehatan maupun pendidikan yang kemudian dilembagakan dengan nama Obamacare. Demikian juga dengan kebijakan luar negeri untuk menurunkan tensi dan kesan ofensif Amerika di dunia. Sedangkan dalam hal pemulihan terhadap krisis, Obama juga melakukan langkah sistematis dengan meluncurkan berbagai paket kebijakan baik berupa bailout maupun paket kebijakan perpajakan.
Trump pun demikian. Terlepas dari pro-kontra kebijakannya, juga melakukan banyak perubahan kebijakan yang radikal sepanjang 100 hari pemerintahannya. Jawabannya memang ada pada adanya ruang kekuasaan yang memungkinkan untuk melakukan hal itu. Kondisi seperti di Amerika Serikat itu barangkali lebih sesuai bagi pengukuran 100 hari pemerintahan eksekutif. Tapi bagaimana dengan Indonesia, khususnya untuk kepala daerah?

Di Indonesia
Setidaknya ada dua kondisi yang harus dihadapi oleh pejabat eksekutif-dalam hal ini kepala daerah- di Indonesia pada 100 hari pertamanya, yaitu: pertama, keterbatasan dalam mengubah anggaran yang sedang berjalan; kedua, konsep negara kesatuan.
Dalam hal anggaran, pejabat eksekutif baru harus menjalankan anggaran tahun berjalan yang sudah dibuat oleh pemerintah sebelumnya. Artinya, pejabat baru tidak bisa dengan mudah mengubah komposisi anggaran yang sudah ada. Apalagi, kekuasaan budgeting di daerah bukan milik gubernur seorang, tapi harus melibatkan legislatif. Ini mengakibatkan tidak semua janji kampanye bisa dipenuhi dengan segera. Memang ada beberapa alokasi anggaran yang bisa direkayasa sedemikian rupa demi mendukung program yang telah dijanjikan, namun porsinya juga tidak bisa terlalu besar.
Kedua dalam hal konsep negara kesatuan, kekuasaan gubernur dan juga DPRD sebenarnya merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah pusat, bukan kekuasaan yang terpisah dari pemerintah pusat. Konsep alur kekuasaan secara vertical di negara kesatuan adalah top down. Kekuasaan gubernur dan DPRD ada karena diberikan oleh pemerintah pusat. Jadi, mesikpun Gubernur dan DPRD dipilih secara langsung, tetap ia menjalankan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Otonomi daerah dalam konsep negara kesatuan berbeda dengan konsep kekuasaan negara bagian. Dallam konsep negara kesatuan, semua aturan dan alokasi anggaran yang dibuat gubernur harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang ada di pemerintah pusat. Ini berbeda dengan negara federal yang punya lebih banyak ruang kebebasan dan otonomi yang lebih luas.  Konsep seperti ini juga mengakibatkan keterbatasan dalam penyusunan visi kepala daerah  dan tentu saja juga pelaksanaannya. Ada mekanisme pendisiplinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dilakukan dalam kerangka unitarianisme. Ini misalnya terjadi dalam kasus APBD Jakarta yang hangat beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, pengukuran kinerja 100 hari kinerja seorang kepala daerah sudah seharusnya mempertimbangkan setidaknya dua batasan tersebut. Jika tidak, maka menurut hemat penulis, pengukuran yang dilakukan tidak akan cukup reliable untuk menilai kinerja kepala daerah yang bersangkutan.

Tentu, dua kondisi tersebut hanyalah sebagian saja dari komponen untuk menilai reliabilitas pengukuran sejauhmana performa 100 hari kepala daerah. Masih ada beberapa komponen lain yang patut dipertimbangkan. Garis bawah dari tulisan ini adalah pengukuran kinerja 100 hari jabatan seorang pemimpin eksekutif, atau dalam kasus ini kepala daerah, memang masih diperdebatkan reliabilitasnya. Salah satu yang sering dilupakan orang adalah konteks dari pengukuran yang dilakukan, dua diantara yang sering tidak dipertimbangkan adalah konteks situasional dan konteks sistem politik. Padahal tanpa kedua pertimbangan itu, maka pengukuran 100 hari akan menyesatkan. Ada dua akibatnya: satu, penilaian kinerja 100 hari hanya akan lebih bersifat asumsional dan emosional, dan; dua, kepala daerah yang dinilai juga akan mungkin terpengaruh sehingga kebijakan-kebijakan yang ia lakukan bisa berujung pada ketidaktepatan atau ketergesa-gesaan.

sumber gambar: http://news.liputan6.com/read/3236786/100-hari-anies-sandi-antara-realisasi-janji-dan-kontroversi 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

doa antri di penjara

Jumat Kita Sekarang

Malam Taaruf Munas IX MUI

MALAM TAARUF MUNAS IX MUI   Kesan orang luar terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) seringkali salah. Selama ini MUI sering digambarkan sebagai organisasi yang "menyeramkan" dan "kolot". Sering juga MUI distigmakan sebagai organisasi tokoh-tokoh agama yang jumud dan kaku.Media berperan penting dalam membentuk itu.  Sekali lagi kesan itu tidak selalu tepat meski mungkin punya kadar kebenaran tertentu tergantung perspektif kita. Kekurangtepatan itu setidaknya nampak pada Malam Taaruf pra-Munas IX di Hotel Grand Palace, Surabaya, 24 Agustus 2015 yang lalu. Saya tiba agak lambat di tempat acara.  Ruangan seluas kira-kira 1000 meter persegi itu sudah penuh dengan peserta munas ditambah tamu undangan,  insan pers dan asisten peserta atau asisten tamu macam saya.  Tidak tampak ada kursi kosong yang tersisa, jadi saya memutuskan untuk berdiri sajadi belakang panggung utama.  Ruangan tempat acara itu sendiri sebenarnya cukup luas,  tapi melimpahnya p...