Pekan ini 100 hari jabatan Anies-Sandi ‘diperingati’ oleh publik. ‘Peringatan’ itu
menjadi semakin panas berkaitan dengan penampilan Anies di Mata Najwa Selasa
kemarin. Terlepas dari pro-kontra soal itu, sudah lama timbul pertanyaan
mengenai pengukuran 100 hari kinerja tersebut. Ini dua diantaranya, yaitu: pertama, sejauhmana reliabilitas pengukuran kinerja 100
hari sebagai acuan untuk menilai (atau bahkan menghakimi) kinerja secara
keseluruhan? Kedua, apakah pengukuran
kinerja 100 hari reliable untuk semua kondisi? Tulisan ini akan membahas
pertanyaan kedua dalam konteks kepala daerah di Indonesia.
Awal Mula
Rooselvetlah yang memulai. Ketika
itu ia menjanjikan akan ada perubahan drastis pada 100 hari
kepemimpinannya yang waktu itu dalam suasana depresi besar (Great Depression). Sejak pernyataan
Rooselvet itu, banyak analisis yang menggunakan batas waktu 100 hari untuk
melihat kinerja presiden. Mulanya sebagai komparasi, namun akhirnya menjadi
semacam ritus pengukuran. Bukan hanya di Amerika Serikat, analisis dengan
mengambil frame waktu serupa juga dilakukan di Indonesia. Di Indonesia, bahkan
bukan hanya presiden yang dinilai kinerjanya pada 100 hari pertama, kepala
daerah juga.
Namun bahkan di Amerika Serikat, acuan 100 hari untuk mengukur kinerja juga mendapat kritikan. Obama misalnya,
pernah tidak begitu menerima batas waktu 100 hari itu. Menurutnya, terlalu
singkat untuk melihat perubahan yang bisa dilakukan dalam 100 hari. Baginya,
paling tidak seharusnya 1000 hari alias sekitar 3 tahun untuk bisa menilai.
Obama nampaknya mengambil angka 1000 hari itu berbasis dari masa jabatan
presiden Amerika Serikat yang 4 tahun.
Tapi mungkin juga angka 1000 tahun itu waktu yang dianggap cukup untuk
memenuhi sebagian besar janji, sedangkan 100 hari terlalu singkat karena masih
merupakan masa penyesuaian.
Meski begitu, ternyata Obama telah
melakukan langkah-langkah strategis dalam 100 hari kerja pertamanya sebagai
presiden Amerika Serikat. Ini
dimungkiknkan karena memang ada ruang kekuasaan bagi Presiden Amerika
Serikat untuk melakukan sesuatu yang dalam taraf tertentu bisa dikatakan
sebagai kebijakan yang radikal jika dibandingkan dengan pemerintahan
sebelumnya.
Obama dilantik pertama kali menjadi
presiden pada tanggal 20 Januari 2009. Hanya dalam waktu sepekan, ia telah
membuat beberapa kebijakan antara lain mengenai batasan kebebasan informasi
pemerintah, pernyataan komitmen menutup penjara di Teluk Guantanamo, menghapus
larangan pemberian dana pada yayasan aborsi, serangan udara di Pakistan dan
menandatangani memori tentang energi.
Total selama 100 hari pertamanya,
Obama telah melakukan penandatanganan 14 undang-undang, 20 kebijakan yang berkaitan
dengan perombakan kabinet, 9 kali kunjungan kerja ke luar negeri serta puluhan kali
penggunaan kekuasaan eksekutif tingkat tinggi diantaranya soal kebijakan
Gunatanamo, kebijakan luar negeri, kebijakan energi dan serangan udara di
Afghanistan.
Jika dilihat dari masing-masing
kebijakannya, terlihat bahwa Obama melakukan langkah-langkah sistematis baik dalam hal memenuhi janji-janji
kampanyenya maupun dalam rangka menghadapi kondisi kontekstual seperti dalam
menghadapi krisis ekonomi 2007/2008. Langkah-langkah sistematis dalam memenuhi
janjinya misalnya dalam kesetaraan gender, baik dalam pengupahan maupun dalam
hal hak reproduksi. Hal serupa dalam bidang ekonomi dengan diluncurkannya
berbagai paket jaring pengaman sosial dalam bidang kesehatan maupun pendidikan
yang kemudian dilembagakan dengan nama Obamacare. Demikian juga dengan
kebijakan luar negeri untuk menurunkan tensi dan kesan ofensif Amerika di
dunia. Sedangkan dalam hal pemulihan terhadap krisis, Obama juga melakukan
langkah sistematis dengan meluncurkan berbagai paket kebijakan baik berupa bailout maupun paket kebijakan
perpajakan.
Trump pun demikian. Terlepas dari
pro-kontra kebijakannya, juga melakukan banyak perubahan kebijakan yang radikal
sepanjang 100 hari pemerintahannya. Jawabannya memang ada pada adanya ruang kekuasaan yang
memungkinkan untuk melakukan hal itu. Kondisi seperti di Amerika Serikat itu
barangkali lebih sesuai bagi pengukuran 100 hari pemerintahan eksekutif. Tapi bagaimana
dengan Indonesia, khususnya untuk kepala daerah?
Di Indonesia
Setidaknya ada dua kondisi yang
harus dihadapi oleh pejabat eksekutif-dalam hal ini kepala daerah- di Indonesia
pada 100 hari pertamanya, yaitu: pertama,
keterbatasan dalam mengubah anggaran yang sedang berjalan; kedua, konsep negara kesatuan.
Dalam hal anggaran, pejabat
eksekutif baru harus menjalankan anggaran tahun berjalan yang sudah dibuat oleh
pemerintah sebelumnya. Artinya, pejabat baru tidak bisa dengan mudah mengubah
komposisi anggaran yang sudah ada. Apalagi, kekuasaan budgeting di daerah bukan
milik gubernur seorang, tapi harus melibatkan legislatif. Ini mengakibatkan
tidak semua janji kampanye bisa dipenuhi dengan segera. Memang ada beberapa
alokasi anggaran yang bisa direkayasa sedemikian rupa demi mendukung program
yang telah dijanjikan, namun porsinya juga tidak bisa terlalu besar.
Kedua dalam hal konsep negara
kesatuan, kekuasaan gubernur dan juga DPRD sebenarnya merupakan bagian dari
kekuasaan pemerintah pusat, bukan kekuasaan yang terpisah dari pemerintah pusat.
Konsep alur kekuasaan secara vertical di negara kesatuan adalah top down. Kekuasaan
gubernur dan DPRD ada karena diberikan oleh pemerintah pusat. Jadi, mesikpun
Gubernur dan DPRD dipilih secara langsung, tetap ia menjalankan kekuasaan yang
diberikan oleh pemerintah pusat. Otonomi daerah dalam konsep negara kesatuan
berbeda dengan konsep kekuasaan negara bagian. Dallam konsep negara kesatuan, semua
aturan dan alokasi anggaran yang dibuat gubernur harus sejalan dengan aturan
perundang-undangan yang ada di pemerintah pusat. Ini berbeda dengan negara
federal yang punya lebih banyak ruang kebebasan dan otonomi yang lebih luas. Konsep seperti ini juga mengakibatkan keterbatasan
dalam penyusunan visi kepala daerah dan
tentu saja juga pelaksanaannya. Ada mekanisme pendisiplinan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah yang dilakukan dalam kerangka unitarianisme. Ini
misalnya terjadi dalam kasus APBD Jakarta yang hangat beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, pengukuran kinerja
100 hari kinerja seorang kepala daerah sudah seharusnya mempertimbangkan
setidaknya dua batasan tersebut. Jika tidak, maka menurut hemat penulis, pengukuran
yang dilakukan tidak akan cukup reliable untuk menilai kinerja kepala daerah
yang bersangkutan.
Tentu, dua kondisi tersebut
hanyalah sebagian saja dari komponen untuk menilai reliabilitas pengukuran sejauhmana
performa 100 hari kepala daerah. Masih ada beberapa komponen lain yang patut dipertimbangkan.
Garis bawah dari tulisan ini adalah pengukuran kinerja 100 hari jabatan seorang
pemimpin eksekutif, atau dalam kasus ini kepala daerah, memang masih
diperdebatkan reliabilitasnya. Salah satu yang sering dilupakan orang adalah
konteks dari pengukuran yang dilakukan, dua diantara yang sering tidak
dipertimbangkan adalah konteks situasional dan konteks sistem politik. Padahal tanpa
kedua pertimbangan itu, maka pengukuran 100 hari akan menyesatkan. Ada dua
akibatnya: satu, penilaian kinerja
100 hari hanya akan lebih bersifat asumsional dan emosional, dan; dua, kepala daerah yang dinilai juga
akan mungkin terpengaruh sehingga kebijakan-kebijakan yang ia lakukan bisa
berujung pada ketidaktepatan atau ketergesa-gesaan.
sumber gambar: http://news.liputan6.com/read/3236786/100-hari-anies-sandi-antara-realisasi-janji-dan-kontroversi

Komentar
Posting Komentar