Masa Depan Program BBM Satu Harga
Isto Widodo
Pengamat Kebijakan Publik Pada Voxpol
Research and Consulting
Kabar
mengenai kerugian Pertamina sebesar Rp 12 Triliun pada semester pertama Tahun
2017 ini menimbulkan pertanyaan: bagaimanakah kelanjutan program BBM satu harga
di seluruh Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka karena kebijakan tersebut,
meskipun dinilai bertujuan bagus namun oleh beberapa pihak dianggap tidak
realistis. Penyebabnya adalah besarnya biaya distribusi yang harus ditanggung
Pertamina. Karena dianggap tak realistis ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pernah
melontarkan pernyataan skeptis mengenai keberlajutan program ini.
Beban Pertamina
Menteri
ESDM, Ignasius Jonan, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada bulan Juni lalu
menyatakan bahwa Pertamina bisa menanggung besaran ongkos distribusi tambahan
untuk program ini. Menurutnya, besar beban biaya anggaran itu selama ini hanya
sekitar Rp 1 triliun per tahun untuk wilayah Papua.[1]
Dengan target 16 wilayah yang disasar, tambahan biaya distribusi per tahun
hanya akan mencapai Rp 3-4 triliun.[2]Dengan
mengacu pada keuntungan Pertamina pada tahun 2016 yang sebesar Rp 40 triliun,
beban tambahan distribusi itu tidak akan membebani Pertamina.
Kabar
mengenai kerugian Pertamina itu sendiri sampai saat ini tidak jelas disebabkan
oleh sektor mana; apakah memang karena beban program BBM satu harga tersebut,
atau karena aspek lain seperti piutang atau meningkatnya alokasi investasi
pengembangan bisnis. Meskipun demikian, terdengar kabar bahwa Presiden Jokowi
telah memerintahkan pembantunya untuk menganalisis ulang program tersebut.
Rumor itu menguatkan dugaan bahwa memang beban program BBM satu harga itulah
yang menjadi penyebab atau salah satu penyebab kerugian Pertamina.
Kebijakan
BBM satu harga sendiri dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun
2016. Dalam Permen ESDM tersebut dinyatakan bahwa program itu berlaku mulai 1
Januari 2017. Jenis BBM yang diseragamkan harganya adalah solar, minyak tanah
dan premium penugasan. Rantai penyalurannya relatif sederhana yaitu dari Badan
Utama Penugasan, penyalur dan kemudian konsumen. Untuk mendukung program itu,
badan Utama Penugasan harus membangun infrastruktur dan fasilitas penyaluran.
Mereka jugalah yang menentukan penyalur-penyalurnya.
Disebutkan
pula bahwa penyalur tidak dibebani biaya distribusi. Jadi Pertaminalah yang
menanggungnya. Kata Jonan, pembiayannya akan berupa subsidi silang. Artinya,
keuntungan di sektor atau wilayah lain akan dibuat untuk subsidi beban tambahan
biaya distribusi tersebut. Dengan
skema itu terlihat bahwa program satu harga BBM di seluruh Indonesia akan
menjadi beban bisnis Pertamina. Beban ini akan makin besar seiring dengan
meluasnya sasaran program. Jika ini terus terjadi, maka dapat dimaklumi jika
keuntungan Pertamina terus tergerus dan bisa jadi akan mengalami kerugian.
Peninjauan Ulang
Menurut
hemat penulis, peninjauan ulang program ini memang harus dilakukan. Namun,
seperti pendapat beberapa kalangan, sedapat mungkin jangan sampai dihentikan.
Bagaimanapun, kebijakan ini memang merepresentasikan keadilan sosial. Tidak
adil namanya jika dalam satu negara harga BBM yang dijual oleh BUMN harganya
tidak sama. Membiarkan Pertamina tidak mendukung program ini karena secara
bisnis tidak menguntungkan juga tidak bijaksana.
Masalahnya
adalah selama ini menguat pula tuntutan BUMN termasuk Pertamina sebagai badan
usaha yang secara bisnis harus menguntungkan. Tuntutan untuk menyeragamkan
harga di seluruh Indonesia tanpa insentif dan kesiapan insfrastruktur sama saja
mengembalikan fungsi Pertamina lebih kepada badan layanan publik daripada badan
usaha. jika memang hendak diarahkan ke arah badan layanan publik, maka memang
di masa depan keuntungan dan perkembangan bisnis Pertamina tidak boleh dituntut
seperti yang terjadi selama ini. Namun, jika Pertamina tetap pula diminta
pertanggungjawaban sebagai badan usaha, maka seharusnya ada beberapa perubahan.
Dalam
hemat penulis peninjauan ulang harus diarahkan pada minimalisasi beban biaya
distribusi yang ditanggung Pertamina untuk program ini. untuk itu bisa
dilakukan melalui beberapa hal. Pertama,
adalah menggeser beban biaya tambahan distribusi menjadi tanggungan negara melalui
APBN, dan bukan melalui konsep subsidi silang seperti selama ini. Hal ini harus
dilakukan karena infrastruktur untuk menunjang program ini. Jadi, beban
tambahan untuk distribusi ini harus diperhitungkan dalam penganggaran subsidi
energi. Program pemerintah ini harus didukung oleh legislatif. Fadli Zon yang
sempat pesimis dengan program ini bisa membantu.
Kedua, ke depan, dengan subsidi tambahan dari APBN,
Pertamina bisa membangun infrastruktur dan fasilitas penunjang yang memadai
sehingga program ini makin lama makin rasional secara bisnis. Dengan demikian,
program ini akan punya kesinambungan dengan tidak terus memakai subsidi dari
APBN. Untuk itu, perlu pula hal ini didukung oleh kementerian atau lembaga
terkait seperti Kementerian PUPR misalnya.
Perubahan
regulasi perlu dilakukan untuk mewadahi dua langkah solusi tersebut. Jika
selama ini program BBM Satu Harga hanya diatur melalui Permen ESDM, ke depan
perlu regulasi yang lebih kuat. Peraturan presiden atau peraturan pemerintah
menurut hemat kami aka lebih menjamin. Tanpa regulasi yang kuat, faktor
pembiayaan terutama akan terus menjadi beban Pertamina dan kesinambungan
program bisa terganggu.
Sumber gambar:
[1] Kebijakan
BBM Satu Harga Rugikan Pertamina? http://video.metrotvnews.com/play/2017/08/16/744589/kebijakan-bbm-satu-harga-rugikan-pertamina
[2] Ibid.BBM

Menurut itungan pak menteri gak rugi tuh .....
BalasHapusIya. Klaimnya begitu. Mudah2an ruginya karena sedang aktif berinvestasi.
BalasHapus