Langsung ke konten utama

Mereformasi KPK






Isto Widodo, S. IP., M.IP.
Pengamat Kebijakan pada Voxpol Research and Consulting

Sebenarnya usulan pembekuan KPK adalah usul yang menarik dan boleh menjadi bahan pemikiran bersama. Esai ini dimaksudkan untuk menjadi pemicu (trigger) diskusi soal bagaimana arah dan desain reformasi KPK.

Suara Henry Yosodiningrat yang mengusulkan pembekuan KPK memancing polemik. Henry menilai KPK seharusnya melakukan tugasnya secara bersih dan tidak tebang pilih. Pendapat Henry itu, menurut yang bersangkutan sendiri dilandasi oleh temuan-temuan Pansus Angket KPK.

Pendapat itu segera dikaitkan dengan kecurigaan bahwa DPR memang bermaksud melemahkan KPK. Namun, seharusnya boleh juga kita membuka pemikiran untuk menerima suara-suara yang mengritik KPK, termasuk dari DPR yang memang lembaga representasi rakyat yang sah. Suara DPR yang patut dipertimbangkan itu adalah: Pertama, KPK dianggap belum cukup berhasil memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Indikatornya setidaknya ada dua, yaitu belum kunjung tuntasnya kasus-kasus besar korupsi seperti kasus BLBI dan makin merajalelanya kasus korupsi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini baik pada aspek pencegahan maupun pada aspek penindakan nampaknya KPK memang belum sesuai yang diharapkan.

Kedua, perlu lembaga penyeimbang dan pengawas KPK. KPK selama ini dikesankan menjadi lembaga super (super body) yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Memang ada beberapa lembaga yang berfungsi juga sebagai “pengawas” KPK. BPK misalnya mengawasi KPK dari sektor anggaran. PPATK  dan lembaga penegak hukum lainnya untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan jabatan oleh oknum KPK dan lain sebagainya. Namun, nampaknya perlu juga adanya mekanisme pengawasan untuk menilai sejauh mana keberhasilan KPK secara lebih terukur.

Pembentukan KPK
Menurut UU No.30 tahun 2002 KPK dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.[1] Terdapat perdebatan pendapat apakah KPK merupakan lembaga ad interim atau bukan. Komisoner KPK 2011-2015, Zulkarnaen mengatakan bahwa jika melihat redaksi UU No. 30/2002 tersebut tidak ada satupun kata yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk sementara (ad interim). Dari situ ia menyimpulkan bahwa KPK adalah lembaga yang permanen.[2]

Namun jika dilihat dari sejarahnya, nampaknya pendapat Zulkarnain itu harus diperbandingkan dengan pendapat yang lain. KPK didirikan karena korupsi di Indonesia dianggap sudah sangat merajalela sehingga perlu “langkah luar biasa” untuk memberantasnya. Sebagian pihak menganggap bahwa setelah kasus korupsi tidak lagi semerajalela seperti yang selama ini terjadi, maka KPK bisa dibubarkan. Fahri Hamzah misalnya, memandang bahwa masa depan pemberantasan korupsi bukan ada di KPK.[3]Dari pendapat Fahri ini memang ada sebagian masyarakat Indonesia yang melihat bahwa KPK adalah lembaga sementara. Sementara lembaga yang seharusnya melakukan pemberantasan korupsi adalah kepolisian, kejaksaan dan beberapa lembaga terkait lainnya baik yang di bawah kementerian maupun lembaga negara lain.

Dari dua pendapat itu jelaslah ada perbedaan mengenai eksistensi KPK. Di satu pihak memandang bahwa KPK adalah lembaga permanen dan satu pihak lagi memandang KPK sebagai lembaga interim atau sementara. Perbedaan pendapat itu berimbas pada bagaimana sikap mereka terhadap kinerja KPK khususnya. Selain itu, perdebatan itu, ditambah dengan perdebatan lain- seperti soal kedudukan KPK- berimbas pada  perbedaan pandangan soal bagaimana memperlakukan KPK dalam kerangka seluruh sistem penyelenggaraan negara.

Format Baru

Ada plus minus dari dua pendapat tersebut. Jika KPK memang diarahkan untuk menjadi lembaga permanen, maka yang harus dipertanyakan adalah bagaimana arah institusionalisasi KPK sebenarnya. Dalam hal ini benar kata Fahri Hamzah, bahwa tanpa pengawasan yang ketat KPK bisa menjelma menjadi lembaga superbody yang bisa dipergunakan penguasa untuk menindas lawan politiknya. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.

Tapi, jika KPK hanya bersifat sebagai lembaga sementara, maka mungkin KPK akan menghadapi kendala-kendala strategis dan teknis dalam melaksanakan tugasnya. Tugas penegakan hukum bisa memakan waktu yang sangat lama. Mengingat kasus korupsi yang demikian luas dan banyak di Indonesia, maka kesementaraan KPK justru bisa membuat upaya pemberantasan KPK menjadi tidak efektif.

Menurut hemat penulis, reformasi KPK bisa mengambil jalan tengah dari dua kutub itu. yang dimaksud jalan tengah itu adalah sebagai berikut: pertama, bahwa pemberantasan korupsi yang dianggap sebagai “kejahatan luar biasa” harus menjadi agenda nasional yang fokus bebannya tidak hanya diletakkan pada KPK. Jadi, patut dipertimbangkan adanya satu lembaga nasional yang bersifat independen dan terbuka di luar KPK untuk menetapkan agenda pemberantasan korupsi. Lembaga ini bertugas menetapkan strategi pemberantasan korupsi. Termasuk dalam tugas lembaga ini adalah menetapkan kasus-kasus prioritas untuk ditangani khususnya yang berdampak signifikan terhadap agenda pemberantasan budaya korupsi.

Format lembaga ini boleh disusun sedemikian rupa dengan melibatkan legislatif, pemerintah dan civil society. Keputusan lembaga ini harus didasarkan pada perangkat perundangan yang kuat agar dipatuhi dan didukung oleh semua pihak. Untuk mengimbangi kekuasaan lembaga ini, maka klausul keterbukaan dan akuntabilitas harus ditekankan.

Kedua, KPK ditempatkan sebagai pelaksana dari tugas yang diberikan oleh lembaga yang disebutkan di butir pertama. KPK akan dimintai pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas itu dalam jangka waktu tertentu, misalnya dua tahun sekali atau jangka waktu lain sesuai dengan konteks kasus maupun faktor kondisional lainnya.

Ada beberapa tujuan yang ingin diwujudkan dari alternatif tersebut, yaitu: pertama, ada keterbukaan mengenai agenda pemberantasan korupsi sehingga tidak ada kecurigaan bahwa agenda pemberantasan korupsi dilakukan dengan tebang pilih. Kedua, ada mekanisme checks and balances sehingga mengurangi potensi KPK menjelma menjadi lembaga superbody yang tanpa kontrol dan meminimalkan kemungkinan KPK menjadi alat politik. Ketiga, memperjelas arah pemberantasan korupsi dan kemungkinan dampaknya bagi perwujudan sistem politik dan pemerintahan yang bersih. Keempat, memberikan beban pemberantasan korupsi pada lembaga dan aktor lain, termasuk kepada DPR. DPR dan pemerintah diberikan beban untuk menetapkan agenda pemberantasan korupsi.

Penutup

Penulis termasuk orang yang tidak setuju dengan pembentukan Pansus Angket KPK. Tetapi pada saat yang sama, penulis melihat pula ada masalah dengan KPK yang memang perlu dicarikan jalan keluarnya. Yang harus menjadi komitmen bersama seluruh Bangsa Indonesia seharusnya adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan semata-mata penguatan KPK. Oleh karena itu, keterbukaan pikiran untuk menerima pendapat dari pihak yang mengritik KPK perlu ada.

Alternatif yang penulis usulkan memang merupakan solusi khas institusionalisme. Fokusnya pada pengaturan kembali format dan beban pemberantasan korupsi. Tentu saja, ada kelemahan dari alternatif ini. Namun, sebagaimana ditulis di muka, tulisan ini bisa membuka diskusi bagaimana mereformasi KPK; atau, lebih tepatnya mereformasi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.


sumber gambar: https://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/803058/big/094001500_1422532379-KPK-150129.jpg


[2] KPK Lembaga Permanen, http://kpk.go.id/id/nukpk/id/berita/berita-kpk-kegiatan/290-kpk-lembaga-permanen

Komentar

  1. Ketidaksetujuan atas hak Angket karena apa, pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nanti ada bahasan lain, pak Guh. kalau dibahas di sini jadi super panjang. terima kasih taggapannya.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masa Depan Program BBM Satu Harga

Masa Depan Program BBM Satu Harga Isto Widodo Pengamat Kebijakan Publik Pada Voxpol Research and Consulting Kabar mengenai kerugian Pertamina sebesar Rp 12 Triliun pada semester pertama Tahun 2017 ini menimbulkan pertanyaan: bagaimanakah kelanjutan program BBM satu harga di seluruh Indonesia? Pertanyaan ini mengemuka karena kebijakan tersebut, meskipun dinilai bertujuan bagus namun oleh beberapa pihak dianggap tidak realistis. Penyebabnya adalah besarnya biaya distribusi yang harus ditanggung Pertamina. Karena dianggap tak realistis ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pernah melontarkan pernyataan skeptis mengenai keberlajutan program ini. Beban Pertamina Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam sebuah wawancara di Metro TV pada bulan Juni lalu menyatakan bahwa Pertamina bisa menanggung besaran ongkos distribusi tambahan untuk program ini. Menurutnya, besar beban biaya anggaran itu selama ini hanya sekitar Rp 1 triliun per tahun untuk wilayah Papua. [1] Dengan target 16 w...

CORONA, TRACING DAN KEDIKTATORAN DIGITAL

Corona ini bikin ribet semua orang sudah tahu. Kejamnya, dia Cuma ngasih dua pilihan. Pilihan pertamanya adalah tidak mau ribet dan terancam banyak yang kena dan banyak yang mati. Sedangkan pilihan keduanya adalah, mau ribet dan memang tidak ada jaminan tidak ada yang mati. Tetapi jika sistematis maka keribetan itu bisa menekan angka kematian. Keribetan yang dimaksud adalah mempersiapkan segala sumber daya untuk menekan penularan dan kalau sudah tertular keribetannya ditambah dengan bagaimana proses isolasi dan kurasinya. Salah satu jenis keribetan jika anda tak memilih lockdown, atau anda pilih lockdown sekalipun adalah melakukan penelusuran alias tracing. Tracing adalah kunci agar penularan bisa ditekan dan juga menjadi bagian dari pemutusan mata rantai penularan. Kecepatan dan kualitas tracing akan menentukan seberapa lama dan seberapa keparahan wabah bisa ditekan. Tapi memang ribet. Semua orang tahu itu. Seratus tahun yang lalu ketika wabah Flu Spanyol mobilitas orang...

Penilaian Debat Kedua Pilpres 2019: Prabowo Unggul di Sesi Penyampaian Visi, Jokowi Unggul Dalam Sesi Eksplorasi

Disclaimer: Berikut adalah penilaian debat Pilpres 2019 kedua secara ringkas yang saya buat seiring dengan jalannya debat. Penilaian ini saya rilis 5 menit pasca debat selesai. Penilaian lebih berfokus pada aspek komunikasi politik. Secara teknis, penilaian dilakukan per pertanyaan. Bukan per sesi. Sistem penilaian mirip dengan skoring dalam pertandingan tinju: pemenang Ronde mendapat angka 10, sedangkan yang kalah mendapatkan angka 9. Bedanya, tidak ada hasil KO dalam penilaian ini. Penilaian pertama: Umum. Debat berlangsung lebih menarik dengan eksplorasi yang lebih dalam dan komunikasi antar kandidat yang lebih mengalir. Pertanyaan yang dibuat panelis sangat menarik dengan mengambil tema yang cukup spesifik, " tidak umum dalam politik Indonesia " namun merupakan masalah nyata di Indonesia. Apresiasi untuk KPU dan Tim Panelis. Pada penyampaian visi misi, Prabowo berhasil memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk memaparkan visi misi dengan baik. Meskipun semua terd...