Isto Widodo, S. IP., M.IP.
Pengamat Kebijakan pada Voxpol Research and Consulting
Sebenarnya usulan pembekuan KPK adalah usul yang menarik dan boleh
menjadi bahan pemikiran bersama. Esai ini dimaksudkan untuk menjadi pemicu
(trigger) diskusi soal bagaimana arah dan desain reformasi KPK.
Suara Henry Yosodiningrat yang
mengusulkan pembekuan KPK memancing polemik. Henry menilai KPK seharusnya
melakukan tugasnya secara bersih dan tidak tebang pilih. Pendapat Henry itu,
menurut yang bersangkutan sendiri dilandasi oleh temuan-temuan Pansus Angket
KPK.
Pendapat itu segera dikaitkan
dengan kecurigaan bahwa DPR memang bermaksud melemahkan KPK. Namun, seharusnya
boleh juga kita membuka pemikiran untuk menerima suara-suara yang mengritik KPK,
termasuk dari DPR yang memang lembaga representasi rakyat yang sah. Suara DPR
yang patut dipertimbangkan itu adalah: Pertama,
KPK dianggap belum cukup berhasil memberikan dampak yang signifikan dalam
pemberantasan korupsi. Indikatornya setidaknya ada dua, yaitu belum kunjung
tuntasnya kasus-kasus besar korupsi seperti kasus BLBI dan makin merajalelanya
kasus korupsi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal
ini baik pada aspek pencegahan maupun pada aspek penindakan nampaknya KPK
memang belum sesuai yang diharapkan.
Kedua, perlu lembaga penyeimbang dan pengawas KPK. KPK selama ini
dikesankan menjadi lembaga super (super
body) yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Memang ada beberapa lembaga
yang berfungsi juga sebagai “pengawas” KPK. BPK misalnya mengawasi KPK dari sektor
anggaran. PPATK dan lembaga penegak
hukum lainnya untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan jabatan oleh
oknum KPK dan lain sebagainya. Namun, nampaknya perlu juga adanya mekanisme
pengawasan untuk menilai sejauh mana keberhasilan KPK secara lebih terukur.
Pembentukan KPK
Menurut UU No.30 tahun 2002 KPK
dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif,
dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen,
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.[1]
Terdapat perdebatan pendapat apakah KPK merupakan lembaga ad interim atau bukan. Komisoner KPK 2011-2015, Zulkarnaen
mengatakan bahwa jika melihat redaksi UU No. 30/2002 tersebut tidak ada satupun
kata yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk sementara (ad interim). Dari situ ia menyimpulkan
bahwa KPK adalah lembaga yang permanen.[2]
Namun jika dilihat dari sejarahnya,
nampaknya pendapat Zulkarnain itu harus diperbandingkan dengan pendapat yang
lain. KPK didirikan karena korupsi di Indonesia dianggap sudah sangat
merajalela sehingga perlu “langkah luar biasa” untuk memberantasnya. Sebagian
pihak menganggap bahwa setelah kasus korupsi tidak lagi semerajalela seperti
yang selama ini terjadi, maka KPK bisa dibubarkan. Fahri Hamzah misalnya,
memandang bahwa masa depan pemberantasan korupsi bukan ada di KPK.[3]Dari
pendapat Fahri ini memang ada sebagian masyarakat Indonesia yang melihat bahwa
KPK adalah lembaga sementara. Sementara lembaga yang seharusnya melakukan
pemberantasan korupsi adalah kepolisian, kejaksaan dan beberapa lembaga terkait
lainnya baik yang di bawah kementerian maupun lembaga negara lain.
Dari dua pendapat itu jelaslah ada
perbedaan mengenai eksistensi KPK. Di satu pihak memandang bahwa KPK adalah
lembaga permanen dan satu pihak lagi memandang KPK sebagai lembaga interim atau
sementara. Perbedaan pendapat itu berimbas pada bagaimana sikap mereka terhadap
kinerja KPK khususnya. Selain itu, perdebatan itu, ditambah dengan perdebatan
lain- seperti soal kedudukan KPK- berimbas pada
perbedaan pandangan soal bagaimana memperlakukan KPK dalam kerangka
seluruh sistem penyelenggaraan negara.
Format Baru
Ada plus minus dari dua
pendapat tersebut. Jika KPK memang diarahkan untuk menjadi lembaga permanen,
maka yang harus dipertanyakan adalah bagaimana arah institusionalisasi KPK
sebenarnya. Dalam hal ini benar kata Fahri Hamzah, bahwa tanpa pengawasan yang
ketat KPK bisa menjelma menjadi lembaga superbody yang bisa dipergunakan
penguasa untuk menindas lawan politiknya. Power
tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Tapi, jika KPK hanya bersifat
sebagai lembaga sementara, maka mungkin KPK akan menghadapi kendala-kendala
strategis dan teknis dalam melaksanakan tugasnya. Tugas penegakan hukum bisa
memakan waktu yang sangat lama. Mengingat kasus korupsi yang demikian luas dan
banyak di Indonesia, maka kesementaraan KPK justru bisa membuat upaya
pemberantasan KPK menjadi tidak efektif.
Menurut hemat penulis, reformasi
KPK bisa mengambil jalan tengah dari dua kutub itu. yang dimaksud jalan tengah
itu adalah sebagai berikut: pertama,
bahwa pemberantasan korupsi yang dianggap sebagai “kejahatan luar biasa” harus
menjadi agenda nasional yang fokus bebannya tidak hanya diletakkan pada KPK.
Jadi, patut dipertimbangkan adanya satu lembaga nasional yang bersifat
independen dan terbuka di luar KPK untuk menetapkan agenda pemberantasan
korupsi. Lembaga ini bertugas menetapkan strategi pemberantasan korupsi.
Termasuk dalam tugas lembaga ini adalah menetapkan kasus-kasus prioritas untuk
ditangani khususnya yang berdampak signifikan terhadap agenda pemberantasan
budaya korupsi.
Format lembaga ini boleh disusun
sedemikian rupa dengan melibatkan legislatif, pemerintah dan civil society. Keputusan lembaga ini
harus didasarkan pada perangkat perundangan yang kuat agar dipatuhi dan
didukung oleh semua pihak. Untuk mengimbangi kekuasaan lembaga ini, maka
klausul keterbukaan dan akuntabilitas harus ditekankan.
Kedua, KPK ditempatkan sebagai pelaksana dari tugas yang diberikan
oleh lembaga yang disebutkan di butir pertama. KPK akan dimintai
pertanggungjawaban dari pelaksanaan tugas itu dalam jangka waktu tertentu,
misalnya dua tahun sekali atau jangka waktu lain sesuai dengan konteks kasus
maupun faktor kondisional lainnya.
Ada beberapa tujuan yang ingin
diwujudkan dari alternatif tersebut, yaitu: pertama,
ada keterbukaan mengenai agenda pemberantasan korupsi sehingga tidak ada
kecurigaan bahwa agenda pemberantasan korupsi dilakukan dengan tebang pilih. Kedua, ada mekanisme checks and balances sehingga mengurangi
potensi KPK menjelma menjadi lembaga superbody
yang tanpa kontrol dan meminimalkan kemungkinan KPK menjadi alat politik.
Ketiga, memperjelas arah pemberantasan korupsi dan kemungkinan dampaknya bagi
perwujudan sistem politik dan pemerintahan yang bersih. Keempat, memberikan beban pemberantasan korupsi pada lembaga dan
aktor lain, termasuk kepada DPR. DPR dan pemerintah diberikan beban untuk
menetapkan agenda pemberantasan korupsi.
Penutup
Penulis termasuk orang yang tidak
setuju dengan pembentukan Pansus Angket KPK. Tetapi pada saat yang sama,
penulis melihat pula ada masalah dengan KPK yang memang perlu dicarikan jalan
keluarnya. Yang harus menjadi komitmen bersama seluruh Bangsa Indonesia
seharusnya adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan semata-mata
penguatan KPK. Oleh karena itu, keterbukaan pikiran untuk menerima pendapat
dari pihak yang mengritik KPK perlu ada.
Alternatif yang penulis usulkan
memang merupakan solusi khas institusionalisme. Fokusnya pada pengaturan
kembali format dan beban pemberantasan korupsi. Tentu saja, ada kelemahan dari
alternatif ini. Namun, sebagaimana ditulis di muka, tulisan ini bisa membuka
diskusi bagaimana mereformasi KPK; atau, lebih tepatnya mereformasi agenda
pemberantasan korupsi di Indonesia.
sumber gambar: https://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/803058/big/094001500_1422532379-KPK-150129.jpg
[2] KPK
Lembaga Permanen, http://kpk.go.id/id/nukpk/id/berita/berita-kpk-kegiatan/290-kpk-lembaga-permanen
[3] Fahri
Hamzah: Masa Depan Pemberantasaan Korupsi Bukan di KPK, http://www.tribunnews.com/nasional/2017/08/08/fahri-hamzah-masa-depan-pemberantasaan-korupsi-bukan-di-kpk

Ketidaksetujuan atas hak Angket karena apa, pak ?
BalasHapusnanti ada bahasan lain, pak Guh. kalau dibahas di sini jadi super panjang. terima kasih taggapannya.
Hapus