Menjaga Dana Desa dari Pengaruh Partai Politik
Isto Widodo
Analis kebijakan
pada Voxpol Center Research and Consulting
Jawaban
Ketua PDIP Djarot Saiful Hidayat mengenai surat edaran agar kader PDIP ikut
mendaftar sebagai tenaga pendamping Dana Desa menguatkan temuan kuatnya aspek
politik dalam program itu. Setidaknya ada dua aspek yang menarik kekuatan
politik, termasuk partai politik untuk ikut terjun dalam program Dana Desa.
Aspek pertama adalah aspek finansial. Jumlah transfer pusat yang disalurkan
dalam Dana Desa memang tidak sedikit. Pada tahun 2015 atau tahun pertamanya,
jumlahnya mencapai Rp 20,76 triliun, tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun (naik
125,91%), tahun 2017 menjadi Rp 60 triliun dan tahun 2018 diperkirakan akan
mencapai Rp 120 triliun. Dengan jumlah yang makin meningkat, diperkirakan satu
desa pada tahun 2018 bisa mendapat hingga Rp 2 Milyar per tahun.[1]
Bukan hanya dari jumlah Dana Desanya saja, honor pendamping juga cukup menarik.
Untuk pendamping desa sebesar Rp 2,7 juta, pendamping kecamatan sebesar Rp 3,5
juta, Kabupaten sebesar Rp 7,5 juta dan Provinsi sebesar Rp 14 juta.
Aspek
kedua yang menarik bagi kekuatan politik untuk ikut masuk dalam pengelolaan
dana desa adalah potensi sosial politiknya yang sangat besar. Potensi politik
itu meliputi beberapa lingkup: pertama, lingkup pembinaan dan kaderisasi
internal. Indonesia mempunyai sekitar 73 ribu desa (data Kemendes), jumlah
kecamatan sekitar 6500, jumlah kabupaten 415 dan jumlah provinsi sebanyak 34.
Secara politik, dana desa akan jadi instrumen yang bagus untuk pembinaan kader internal
partai politik secara berjenjang. Ini akan sangat menguntungkan parpol karena
tidak harus merogoh kocek untuk membina jaringan hingga ke bawah. Hanya
berbekal akses khusus pada rekrutmen tenaga pendamping, parpol akan punya modal
reward dan punishment yang kuat bagi anggota-anggotanya.
Besarnya
potensi dana desa itu membuat partai politik bisa makin berpengaruh secara
mendalam sampai ke desa-desa. Proses penyaluran dana desa selama ini sudah
penuh dengan masalah teknis dan administratif. Potensi masalah politik juga
terus mencuat. Modusnya biasanya adalah bahwa kekuatan politik tertentu di
daerah cenderung memainkan dana desa dengan memberikan syarat-syarat tertentu
yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh desa. Jika syarat itu tidak dipenuhi,
maka dana desa tidak akan disalurkan. Modus lain yang juga mungkin dimainkan
adalah kekuatan politik di tingkat kabupaten akan berusaha mengarahkan agar
kepala desa terpilih adalah orang-orang dari partai politiknya sendiri. Modus
ini akan mengarahkan pembangunan desa sesuai dengan kepentingan elektoral partai
politik yang bersangkutan.
Potensi Masalah
Penulis
termasuk orang yang pesimis dengan kesuksesan program Dana Desa jika program
itu dipengaruhi aspek politik yang sangat kuat. Potensi masalah pertama yang
muncul adalah lemahnya partisipasi substantif rakyat. Menguatnya pengaruh
partai politik dalam konteks demokrasi ideal mungkin bisa dimaknai bagus. Namun
dalam konteks Indonesia banyak alasan untuk pesimis. Hal ini karena, alih-alih
menjadi pilar demokrasi, rata-rata partai politik di Indonesia mempunyai
masalah dalam demokratisasi internal. Kuatnya pengaruh klan, dinasti dan aktor
ekonomi adalah indikasinya. Secara personal maupun kelompok, integritas parpol
banyak yang meragukan.
Idealnya,
civil society-lah yang harus menjadi
penyeimbang political society dan economic society. Namun, uniknya, banyak
civil society Indonesia baik secara kultural maupun personal yang justru hidup
di bawah (underbow) partai politik
meskipun secara struktural tidak. Hal ini dipengaruhi oleh kuatnya patron-clientilisme
yang berkaitan dengan tidak sehatnya distribusi sumberdaya ekonomi dan sosial
politik. Dengan kondisi seperti ini, civil
society di Indonesia yang dalam banyak hal masih lemah akan makin terjepit
oleh political society. Partisipasi
rakyat sangat berpotensi untuk makin dikendalikan oleh partai politik.
Potensi
masalah kedua masih berkaitan dengan potensi masalah pertama yaitu tidak
berjalannya sistem pembangunan yang partisipatif. Kuatnya patron-clientilisme
dalam parpol yang kemudian sangat berpotensi terkonversi dalam hubungan
rakyat-negara akan membuat sistem perencanaan pembangunan makin bersifat top down. Pembangunan akan disesuaikan
dengan kebutuhan partai yang biasanya berdimensi lebih pendek dan lebih sempit.
Sistem-sistem perencanaan pembangunan partisipatif seperti Musrenbang yang
sudah ada selama ini bisa jadi akan makin bersifat formalitas atau didominasi
penuh oleh parpol.
Potensi
masalah ketiga adalah menguatnya kemungkinan korupsi. Korupsi dana desa memang
sudah makin menjadi perhatian selama ini. Ini terbukti dengan makin intensifnya
penegak hukum, termasuk KPK dalam mengawasi penyaluran Dana Desa. Ke depan,
dengan kuatnya patron-clientilisme, potensi itu akan makin besar.
Potensi
masalah keempat adalah menguatnya kemungkinan tidak tercapainya sasaran
pertumbuhan ekonomi dengan mengandalkan Dana Desa. Atau, kemungkinan lainnya
adalah pertumbuhan ekonomi menjadi makin tidak berkualitas. Proses penyaluran
dan penggunaan Dana Desa yang lebih bersifat teknis administratif dan berbasis
proyek penulis perkirakan akan membuat pelaksanaannya hanya sekedar mengejar kriteria-kriteria
adminstratif yang ditetapkan. Meskipun dalam konteks ini parpol bukan
satu-satunya faktor penyebab, namun kuatnya kekuatan parpol akan membuatnya
makin tidak efektif.
Kesimpulan
Sebagai
kesimpulan, menurut hemat penulis, instruksi Ketua PDIP agar kadernya ikut
dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa tidak bisa dibenarkan dalam
perspektif kepentingan publik. PDIP sendiri sebenarnya bukanlah satu-satunya
partai politik yang terindikasi akan berusaha masuk dalam pengurusan penyaluran
Dana Desa. Ada beberapa partai politik dan organisasi massa yang secara
kultural berpatron pada parpol tertentu juga diam-diam bergerak di bidang ini.
Apa
yang diinstruksikan Djarot, PDIP dan juga diam-diam dilakukan oleh parpol lain
menurut hemat kami tidak bijak dan harus dihentikan. Sudah seharusnya
program-program pemberdayaan seperti Dana Desa dijaga dari pengaruh politik.
Jika tidak, potensi masalahnya akan menjadi sangat banyak dan makin sulit untuk
diselesaikan.
[1] Mendes:
Tahun Depan Alokasi Dana Naik, Tiap Desa Bisa Dapat Rp 2 M, https://news.detik.com/berita/d-3487085/mendes-tahun-depan-alokasi-dana-naik-tiap-desa-bisa-dapat-rp-2-m
.
Komentar
Posting Komentar