Langsung ke konten utama

Krisis Covid-19 dan Ancaman Proteksionisme




As we fight the pandemic both individually and collective to mitigate its impact on international trade and investment, we will continue to work to deliver a free, fair, non discriminatory, transparent, predictable and stable trade and investment environment and to keep our markets open. (Joint Statement of G-20 Ministerial Level on Trade and Investment).

KTT luar biasa G-20 telah berakhir pekan lalu. Beberapa pernyataan bersama yang penting berkaitan dengan wabah Covid-19 dan dampaknya di bidang perdagangan dan investasi diserukan oleh seluruh delegasi, baik tingkat pemimpin maupun menteri. Salah satu yang menarik untuk digarisbawahi adalah keputusan untuk menjaga pasar terbuka, bebas dan adil. Pernyataan ini menjadi penting karena krisis, termasuk karena dampak wabah Covid-19 ini bisa memperkuat kembali proteksionisme oleh semua negara.

Krisis dan Proteksionisme
Proteksionisme sepanjang krisis dan saat pemulihan ekonomi pasca krisis bukanlah hal yang baru.  Pada 2007/2008 misalnya, pertemuan G-20 dan APEC juga menyerukan agar negara-negara tidak memberlakukan kebijakan proteksionis pasca krisis finansial. Keputusan-keputusan itu didorong oleh pengalaman pada masa Depresi Besar tahun 1930. Pada masa Depresi Besar, fenomena peningkatan hambatan perdagangan ditunjukkan oleh banyak negara. Herbert Hoover, Presiden Amerika Serikat waktu itu, bahkan dikenal sebagai presiden yang paling aktif mengeluarkan kebijakan-kebijakan proteksionis. Trump sering diasosiasikan dengan nama Hoover pada masa kampanye presiden tahun 2015-2016. Gejala proteksionis pada tahun 2008 dan 2009 sendiri ditunjukkan misalnya oleh kebijakan negara-negara kaya seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, perancis dan Jerman memberikan subsidi ke industri otomotif sebesar USD 45 Milyar.

Perilaku proteksionis selama dan pasca wabah diakibatkan oleh keinginan negara untuk mengintervensi pasar agar kegiatan ekonomi berjalan sebagaimana diharapkan. Pada masa krisis pasar tidak berjalan normal. Intervensi negara ke dalam pasar diarahkan untuk ‘menambal’ kegagalan pasar yang mengakibatkan kelangkaan bahkan ketiadaan pasokan maupun permintaan yang mendorong ketidakwajaran harga. Intervensi negara dalam dan sesudah krisis galibnya diprioritaskan untuk pelaku ekonomi dalam negeri karena menyelesaikan dua masalah sekaligus: mendorong dan memperkuat produksi sekaligus konsumsi warga.

Hubungan antara pandemi dengan kebijakan proteksionis belum banyak diulas. Namun yang jelas, pandemi, apalagi yang berkepanjangan jelas merupakan krisis. Analisis menunjukkan bahwa pandemic Covid-19 memberikan dampak ekonomi yang lebih parah dari krisis finansial 2008. Pada krisis 2008, pasar saham anjlok 50%, pasar kredit membeku, terjadi kebangkrutan massif, pengangguran meningkat 10% dan PDB mengalami konstraksi 10% bahkan lebih (Roubini, 2020). Wabah corona mendorong krisis lebih cepat dan lebih dalam. Hanya dalam waktu 15 hari sejak merebaknya covid-19, pasar saham anjlok hingga 20%.  Lebih parah dari pada tahun 2008, wabah Covid-19 juga mengakibatkan tekanan di pasar kredit, peningkatan bahkan ledakan pengangguran dan tentu saja perkiraan konstraksi pertumbuhan ekonomi. Indonesia sendiri melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa akibat wabah Covid-19 pertumbuhan ekonomi bahkan bisa menyentuh mimus 0,4%.

Respon dan Solidaritas Global
Kebijakan proteksionis selalu didorong oleh ketidakseimbangan relasi kekuasaan dan sumberdaya di pasar internasional. Ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian dalam hubungannya dengan itu: pertama, seberapa besar dampak wabah ini pada tiap-tiap negara dan seberapa lama juga pemulihannya. Meskipun negara-negara maju seperti Italia dan Perancis juga mengalami tekanan yang sangat dalam, tetapi negara-negara berkembang dimasukkan sebagai negara-negara yang lebih rentan. Hal ini diakibatkan oleh lemahnya kapasitas kesehatan, kondisi sosial politik dan struktur ekonominya. Laporan di WTO dan WEF memberikan highlight pada negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, Afrika dan Amerika Latin.

Kedua, karena sebab pertama itu, maka proses pemulihan ekonomi juga akan tidak seimbang. Salah satu dari yang diperhatikan dalam hal ini adalah China yang dianggap berhasil mengatasi wabah. Sebelum terjadinya wabah, produksi barang China menguasai pasar global. Di saat krisis seperti ini, gangguan produksi sangat mungkin terjadi di semua negara, terlebih di negara-negara rentan. Produk China akan makin membanjiri pasar dan dalam jangka panjang bisa mempengaruhi kemampuan produksi domestik yang sudah sangat tertekan sebelum krisis. Bukan hanya produk China sebenarnya, tetapi juga produk dari negara-negara yang lebih mampu menjaga mekanisme produksi dari dampak wabah akan menyerbu negara-negara yang tidak mampu. Tidak heran jika respon beberapa negara menghadapi ini adalah berusaha melakukan intervensi untuk membatasi serbuan produksi dari negara lain.

Aturan WTO memperbolehkan trade remedies berupa pembatasan sementara atau safeguards. Tetapi, penggunaannya bisa menjadi eksesif dan mengganggu arus perdagangan dan investasi dunia. Proteksionisme yang dikhawatirkan setiap terjadi krisis akan meningkat secara signifiikan. Di sinilah peran dari pernyataan bersama G-20 dalam bidang perdagangan dan investasi.

Tetapi, seperti diperkirakan, implementasinya akan sangat tidak mudah. Kepentingan masing-masing negara akan berhadapan dengan rambu-rambu pasar bebas yang telah disepakati. Akan menjadi rumit jika hambatan-hambatan perdagangan justru dilakukan oleh negara-negara kuat; sebaliknya, negara-negara kuat menekan negara berkembang untuk makin membuka pasarnya.

Solusi untuk menekan kemungkinan itu adalah pertama, masing-masing negara harus punya kerangka kebijakan ekonomi yang benar-benar komprehensif dan bisa diandalkan (reliable) untuk menghadapi dampak wabah Covid-19. Tekanan covid-19 terdapat produksi, distribusi dan konsumsi harus bisa ditekan seminimal mungkin. Kedua, penanganan terhadap wabah itu sendiri harus dilakukan secara cepat dan tepat. Berlarut-larutnya dan makin meluasnya wabah akan sangat merugikan negara tersebut. Bagi negara-negara berkembang ini akan mengakibatkan makin melemahnya kekuatan dalam pasar perdagangan dunia yang bebas.

Pemerintah Indonesia dalam KTT Luar Biasa G-20 itu menyerukan respon global untuk mengatasi wabah Covid-19. Pernyataan bersama tingkat pemimpin dan menteri mencakup usulan Indonesia itu. Kita berharap respon global itu benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh negara. Sejauhmana tingkat solidaritas bersama seluruh negara dalam menerjemahkan respon global itu akan menentukan bentuk sistem ekonomi politik dunia pasca wabah.  
(Isto Widodo, Inspesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

doa antri di penjara

Jumat Kita Sekarang

Malam Taaruf Munas IX MUI

MALAM TAARUF MUNAS IX MUI   Kesan orang luar terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) seringkali salah. Selama ini MUI sering digambarkan sebagai organisasi yang "menyeramkan" dan "kolot". Sering juga MUI distigmakan sebagai organisasi tokoh-tokoh agama yang jumud dan kaku.Media berperan penting dalam membentuk itu.  Sekali lagi kesan itu tidak selalu tepat meski mungkin punya kadar kebenaran tertentu tergantung perspektif kita. Kekurangtepatan itu setidaknya nampak pada Malam Taaruf pra-Munas IX di Hotel Grand Palace, Surabaya, 24 Agustus 2015 yang lalu. Saya tiba agak lambat di tempat acara.  Ruangan seluas kira-kira 1000 meter persegi itu sudah penuh dengan peserta munas ditambah tamu undangan,  insan pers dan asisten peserta atau asisten tamu macam saya.  Tidak tampak ada kursi kosong yang tersisa, jadi saya memutuskan untuk berdiri sajadi belakang panggung utama.  Ruangan tempat acara itu sendiri sebenarnya cukup luas,  tapi melimpahnya p...