As we fight the pandemic both
individually and collective to mitigate its impact on international trade and
investment, we will continue to work to deliver a free, fair, non
discriminatory, transparent, predictable and stable trade and investment environment
and to keep our markets open. (Joint Statement of G-20 Ministerial Level on
Trade and Investment).
KTT luar biasa G-20 telah berakhir pekan lalu. Beberapa pernyataan
bersama yang penting berkaitan dengan wabah Covid-19 dan dampaknya di bidang perdagangan
dan investasi diserukan oleh seluruh delegasi, baik tingkat pemimpin maupun
menteri. Salah satu yang menarik untuk digarisbawahi adalah keputusan untuk
menjaga pasar terbuka, bebas dan adil. Pernyataan ini menjadi penting karena
krisis, termasuk karena dampak wabah Covid-19 ini bisa memperkuat kembali
proteksionisme oleh semua negara.
Krisis dan Proteksionisme
Proteksionisme sepanjang krisis dan saat pemulihan ekonomi pasca krisis
bukanlah hal yang baru. Pada 2007/2008 misalnya, pertemuan G-20 dan APEC juga menyerukan agar negara-negara
tidak memberlakukan kebijakan proteksionis pasca krisis finansial. Keputusan-keputusan
itu didorong oleh pengalaman pada masa Depresi Besar tahun 1930. Pada masa
Depresi Besar, fenomena peningkatan hambatan perdagangan ditunjukkan oleh banyak negara. Herbert
Hoover, Presiden Amerika Serikat waktu itu, bahkan dikenal sebagai presiden
yang paling aktif mengeluarkan kebijakan-kebijakan proteksionis. Trump sering
diasosiasikan dengan nama Hoover pada masa kampanye presiden tahun 2015-2016. Gejala
proteksionis pada tahun 2008 dan 2009 sendiri ditunjukkan misalnya oleh
kebijakan negara-negara kaya seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, perancis
dan Jerman memberikan subsidi ke industri otomotif sebesar USD 45 Milyar.
Perilaku proteksionis selama dan pasca wabah diakibatkan oleh keinginan
negara untuk mengintervensi pasar agar kegiatan ekonomi berjalan sebagaimana
diharapkan. Pada masa krisis pasar tidak berjalan normal. Intervensi negara ke
dalam pasar diarahkan untuk ‘menambal’ kegagalan pasar yang mengakibatkan
kelangkaan bahkan ketiadaan pasokan maupun permintaan yang mendorong
ketidakwajaran harga. Intervensi negara dalam dan sesudah krisis galibnya diprioritaskan
untuk pelaku ekonomi dalam negeri karena menyelesaikan dua masalah sekaligus:
mendorong dan memperkuat produksi sekaligus konsumsi warga.
Hubungan antara pandemi dengan kebijakan proteksionis belum banyak
diulas. Namun yang jelas, pandemi, apalagi yang berkepanjangan jelas merupakan
krisis. Analisis menunjukkan bahwa pandemic Covid-19 memberikan dampak ekonomi
yang lebih parah dari krisis finansial 2008. Pada krisis 2008, pasar saham
anjlok 50%, pasar kredit membeku, terjadi kebangkrutan massif, pengangguran
meningkat 10% dan PDB mengalami konstraksi 10% bahkan lebih (Roubini, 2020). Wabah
corona mendorong krisis lebih cepat dan lebih dalam. Hanya dalam waktu 15 hari
sejak merebaknya covid-19, pasar saham anjlok hingga 20%. Lebih parah dari pada tahun 2008, wabah
Covid-19 juga mengakibatkan tekanan di pasar kredit, peningkatan bahkan
ledakan pengangguran dan tentu saja perkiraan konstraksi pertumbuhan ekonomi. Indonesia
sendiri melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa akibat wabah
Covid-19 pertumbuhan ekonomi bahkan bisa menyentuh mimus 0,4%.
Respon dan Solidaritas Global
Kebijakan proteksionis selalu didorong oleh ketidakseimbangan relasi
kekuasaan dan sumberdaya di pasar internasional. Ada beberapa kondisi yang
menjadi perhatian dalam hubungannya dengan itu: pertama, seberapa besar dampak
wabah ini pada tiap-tiap negara dan seberapa lama juga pemulihannya. Meskipun
negara-negara maju seperti Italia dan Perancis juga mengalami tekanan yang
sangat dalam, tetapi negara-negara berkembang dimasukkan sebagai negara-negara
yang lebih rentan. Hal ini diakibatkan oleh lemahnya kapasitas kesehatan, kondisi
sosial politik dan struktur ekonominya. Laporan di WTO dan WEF memberikan
highlight pada negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, Afrika dan Amerika
Latin.
Kedua, karena sebab pertama itu, maka proses pemulihan ekonomi juga akan
tidak seimbang. Salah satu dari yang diperhatikan dalam hal ini adalah China
yang dianggap berhasil mengatasi wabah. Sebelum terjadinya wabah, produksi
barang China menguasai pasar global. Di saat krisis seperti ini, gangguan
produksi sangat mungkin terjadi di semua negara, terlebih di negara-negara
rentan. Produk China akan makin membanjiri pasar dan dalam jangka panjang bisa
mempengaruhi kemampuan produksi domestik yang sudah sangat tertekan sebelum
krisis. Bukan hanya produk China sebenarnya, tetapi juga produk dari
negara-negara yang lebih mampu menjaga mekanisme produksi dari dampak wabah
akan menyerbu negara-negara yang tidak mampu. Tidak heran jika respon beberapa
negara menghadapi ini adalah berusaha melakukan intervensi untuk membatasi
serbuan produksi dari negara lain.
Aturan WTO memperbolehkan trade remedies berupa pembatasan sementara
atau safeguards. Tetapi, penggunaannya
bisa menjadi eksesif dan mengganggu arus perdagangan dan investasi dunia. Proteksionisme
yang dikhawatirkan setiap terjadi krisis akan meningkat secara signifiikan. Di sinilah
peran dari pernyataan bersama G-20 dalam bidang perdagangan dan investasi.
Tetapi, seperti diperkirakan, implementasinya akan sangat tidak mudah. Kepentingan
masing-masing negara akan berhadapan dengan rambu-rambu pasar bebas yang telah disepakati. Akan menjadi
rumit jika hambatan-hambatan perdagangan justru dilakukan oleh negara-negara
kuat; sebaliknya, negara-negara kuat menekan negara berkembang untuk makin
membuka pasarnya.
Solusi untuk menekan kemungkinan itu adalah pertama, masing-masing negara harus punya kerangka kebijakan
ekonomi yang benar-benar komprehensif dan bisa diandalkan (reliable) untuk
menghadapi dampak wabah Covid-19. Tekanan covid-19 terdapat produksi,
distribusi dan konsumsi harus bisa ditekan seminimal mungkin. Kedua, penanganan terhadap wabah itu
sendiri harus dilakukan secara cepat dan tepat. Berlarut-larutnya dan makin
meluasnya wabah akan sangat merugikan negara tersebut. Bagi negara-negara
berkembang ini akan mengakibatkan makin melemahnya kekuatan dalam pasar
perdagangan dunia yang bebas.
Pemerintah Indonesia dalam KTT Luar Biasa G-20 itu menyerukan respon
global untuk mengatasi wabah Covid-19. Pernyataan bersama tingkat pemimpin dan
menteri mencakup usulan Indonesia itu. Kita berharap respon global itu
benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh negara. Sejauhmana tingkat
solidaritas bersama seluruh negara dalam menerjemahkan respon global itu akan
menentukan bentuk sistem ekonomi politik dunia pasca wabah.
(Isto Widodo, Inspesia)

Komentar
Posting Komentar